Denda keterlambatan pada bank syariah

Menurut fikih, bank syariah boleh mengenakan sanksi keterlambatan berupa nominal uang tertentu kepada nasabah yang mampu tetapi menunda pembayaran berdasarkan hadis Rasulullah Saw: “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR Nasa’i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad).

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, “Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan utangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, Ahmad, Malik, dan Darami).

Berdasarkan hadis tersebut, apabila seorang debitur mampu tetapi menunda-nunda pembayaran maka itu termasuk berlaku zalim kepada kreditur. Lebih khusus, pengenaan denda keterlambatan tersebut untuk menghindarkan kerugian dan mudarat kepada bank syariah dan juga kepada pemilik dana.

Denda keterlambatan ini juga tidak termasuk ke dalam riba karena riba adalah manfaat yang diterima oleh debitur atas jasa pinjaman yang diberikan kepada debitur. Hal ini sebagaimana kaidah fikih: “Bahwa setiap manfaat yang diambil oleh kreditur (pihak yang meminjamkan uang) atas jasa pinjamannya termasuk kategori riba.” Sedangkan, dana keterlambatan bukan menjadi pendapatan bank syariah, tetapi menjadi dana sosial yang diperuntukkan bagi para dhuafa dan yang berhak lainnya.

Sanksi berupa denda uang juga sesuai dengan pendapat standar syariah internasional AAOIFI dan pendapat Dewan Syariah Nasional MUI. DSN MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 17 /DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.

Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan lembaga keuangan syariah kepada nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja. Akan tetapi, nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.

Adapun nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan iktikad baik untuk membayar utangnya boleh dikenakan sanksi. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.

Fatwa ini juga mengatur bahwa sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Kemudian, dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana.

Bank syariah boleh menarik denda keterlambatan dari nasabahnya dalam akad murabahah. Syaratnya, nasabah tersebut adalah nasabah yang mampu tetapi menunda pembayaran. Denda tersebut pun diperuntukkan sebagai dana sosial dan bukan dijadikan sebagai pendapatan bank syariah.

Kesimpulan ini berdasarkan pada beberapa dalil dan kaidah. Denda keterlambatan yang dimaksud adalah sanksi yang dikenakan kepada nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.

Hits: 28

2022-01-30
2022-12-18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *