Dengan perkembangan zaman, sistem perekonomian syariah semakin berkembang khususnya di Indonesia. Tidak terbatas hanya di masyarakat muslim saja tetapi juga masyarakat non muslim. Ini terlihat dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa keuangan syariah baik dalam bentuk tabungan hingga peminjaman. Dikarenakan bank perbankan syariah menggunakan konsep Islam yang lebih banyak menggunakan bahasa arab. Berikut ini beberapa istilah yang ada di perbankan syariah.
Akad
Akad merupakan kesepakatan, perjanjian atau ikatan antara nasabah dengan pihak bank dimana terdapat sighta (ijab Qabul), yang sesuai dengan syariah yang berlaku dan berpengaruh pada objek yang akan diikat. Misalnya dalam melakukan pembiayaan atau pembukaan tabungan.
Nisbah
Nisbah adalah porsi bagi hasil antara pihak bank dan nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan yang telah ditetapkan diawal perjanjian dibuat.
Dewan pengawas syariah
Dewan pengawas syariah (DPS) adalah dewan atau tim yang dibentuk dan bertugas untuk memantau dan mengawasi kepatuhan pihak bank atas penerapan prinsip syariah ada operasional perbankan syariah. Tim ini terdiri dari beberapa alim ulama yang telah ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan atas persetujuan Bank Indonesia.
Shahibul mal
Shahibul Mal adalah pihak yang memiliki dana seperti nasabah.
Mudharib
Mudharib adalah pihak yang mengelola dana (modal) seperti bank.
Riba
Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam.
Nasabah penyimpan
Nasabah penyimpan merupakan nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara bank syariah dengan nasabah yang bersangkutan.
Nasabah investor
Nasabah investor yaitu nasabah yaitu menempatkan dananya dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara bank syariah dengan nasabah yang bersangkutan.
Nasabah penerima fasilitas
Nasabah penerima fasilitas adalah nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang disamakan dengan itu berdasarkan prinsip syariah.
Simpanan
Simpanan merupakan dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan.
Tabungan
Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang disamakan dengan itu.
Deposito
Deposito yaitu investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dengan bank syariah.
Investasi
Investasi adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah atas dasar kepercayaan dengan menggunakan akad mudharabag atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu.
Pembiayaan
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang disamakan dengan berupa transaksi bagi hasil, sewa menyewa, jual beli, pinjam meminjam.
Agunan
Agunan adalah jaminan tambahan berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada bank syariah guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas.
Penitipan
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan akad antara bank syariah dengan penitip dan bank tidak mempunyai hak kepemilikan terhadap harta tersebut.
wali amanat
Wali amanat adalah bank syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan akad wakalah antara bank dengan pemegang surat berharga tersebut.
Hits: 250