Jenis agunan yang dapat diterima bank syariah

Tanah, pembiayaan dengan agunan berupa tanah perlu memperhatikan hak atas tanah tersebut, seperti hak milik, hak guna usaha, hak pakai atau tanah negara, dan lain-lain serta kepemilikan tanah tersebut.

Bangunan, agunan berupa bangunan berupa rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang, atau hotel. Agunan bangunan perlu memperhatikan tentang izin mendirikan bangunan (IMB), lokasi bangunan, luas bangunan, keterikatan dengan bank lain, status hukum apakah dalam kondisi sengketa atau tidak.

Kendaraan bermotor, agunan kendaraan bermotor perlu memperhatikan umur teknis kendaraan, kepemilikan kendaraan, dan pengamanan tambahan berupa pemblokiran pada instansi yang berwenang.

Persediaan, agunan persediaan yang perlu diperhatikan yaitu sistem perusahaan nasabah dalam menentukan nilai persediaan (FIFO, LIFO, Average), jenis barang persediaan, kondisi persediaan, serta tempat penyimpanan persediaan.

Piutang dagang, agunan berupa piutang dagang tersebut merupakan piutang dagang lancar dan memiliki dokumen piutang.

Mesin pabrik, agunan berupa mesin pabrik perlu memperhatikan umur teknis dari mesin, kemudahan/ketersediaan suku cadang serta jasa perbaikan.

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyukannya, makan sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al Baqarah : 283).

Hits: 20

2022-05-09
2022-12-18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *