KETENTUAN KAFALAH (PENJAMINAN) menurut fatwa DSN MUI

Ketentuan Umum

  • Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)
  • Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan
  • Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak

Pihak penjamin (kafiil)

  • Baligh (dewasa) dan berakal sehat
  • Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut

Pihak orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)

  • Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin
  • Dikenal oleh penjamin

Pihak orang yang berpiutang (Makfuul Lahu)

  • Diketahui identitasnya
  • Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa
  • Berakal sehat

Obyek Penjaminan (Makful Bihi)

  • Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan
  • Bisa dilaksanakan oleh penjamin
  • Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan
  • Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
  • Tidak bertentangan dengan syariah (diharamkan)

Hits: 97

2022-01-07
2022-12-18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *