Ketentuan Umum
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)
- Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan
- Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak
Pihak penjamin (kafiil)
- Baligh (dewasa) dan berakal sehat
- Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut
Pihak orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)
- Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin
- Dikenal oleh penjamin
Pihak orang yang berpiutang (Makfuul Lahu)
- Diketahui identitasnya
- Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa
- Berakal sehat
Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
- Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan
- Bisa dilaksanakan oleh penjamin
- Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan
- Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
- Tidak bertentangan dengan syariah (diharamkan)
Hits: 97
2022-01-07