Ketentuan Umum
Ijab qabul harus dinyatakan dalam dalam akad dengan memperhatikan hal hal berikut :
- Penawaran dan permintaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan akad
- Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak
- Akad dituangkan secara tertulis
Pihak yang berakad harus cakap hukum dan memperhatikan hal hal berikut:
- Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
- Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan
- Setiap mitra memiliki hak mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal
- Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dengan memperhatikan mitranya
- Tidak diizinkan mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingan sendiri
Obyek Akad
Pada objek akad bagian modal, ia harus berupa uang tunai atau aset bisnis. Jika modal berbentuk aset, terlebih dulu harus dinilai dengan tunai dan disepakati oleh semua pihak.
Kemudian modal tidak boleh dipinjamkan atau dihadiahkan kepada orang lain.
Pada prinsipnya tidak boleh ada jaminan pada akad ini. Namun, LKS dapat meminta jaminan sebagai bukti keseriusan atas akad musyarakah.
Pada objek akad berupa kerja, Partisipasi dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi kesamaan porsi kerja bukan merupakan syarat.
seorang mitra boleh melakukan pekerjaan lebih dari mitra yang lain dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
Setiap mitra melaksanakan pekerjaan atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing masing dalam organisasi harus dijelaskan dalam kontrak.
Hits: 51