Ketentuan Umum
- Al qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan
- Nasabah alqardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama
- Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
- LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu
- Nasabah al qardh dapat memberikan tambahan (sumbagan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad
- Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya
Sanksi
- Dalam hal nasabah tidak menunjukan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah
- Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa — dan tidak terbatas pada — penjualan barang jaminan
- Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh
Sumber dana
Dana Al Qardh dapat bersumber dari
- Bagian modal LKS
- Keuntungan LKS yang disisihkan
- Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya
Hits: 109
2022-01-05