- Nasabah mengajukan permohonan kepada bank untuk membeli barang.
- Bank dan nasabah melakukan negosiasi harga barang, persyaratan dan cara pembayaran.
- Bank dan nasabah bersepakatan melakukan transaksi dengan akad murabahah.
- Bank membeli barang dari penjual/supplier sesuai spesifikasi yang diminta nasabah.
- Bank dan nasabah melakukan akad jual beli atas barang dimaksud.
- Supplier mengantarkan barang kepada nasabah.
- Nasabah menerima barang dan dokumen.
- Nasabah melakukan pembayaran sebesar pokok dan margin kepada bank dengan mengangsur.
Hits: 242
2022-01-20