Pola pengembangan produk perbankan syariah

Setiap lembaga usaha, mempunyai budaya organisasi, baik dalam lingkup invididu lembaga usaha itu sendiri, maupun dalam lingkup kelompok usahanya. Budaya organisasi adalah satu satu kesatuan teori yang berkenaan dengan nilai, keyakinan dan pemahaman yang dimiliki secara umum oleh para anggota sebuah organisasi. Dalam hal ini, budaya organisasi menggambarkan cara berpikir, menilai rasa dan bereaksi dalam sebuah organisasi yang akan membantu seorang manajer pada organisasi tersebut untuk mengambil keputusan (Sun, 2008). Dari sudut pandang pengembangan produk, budaya organisasi akan memberikan pengaruh terhadap produk yang dihasilkan oleh suatu lembaga usaha tertentu.

Pada umumnya Bank syariah dalam penyusunan produknya melakukan beberapa tahapan:
a. Observasi terhadap produk perbankan yang telah ada.
b. Memilih satu bentuk produk perbankan konvensional sebagai prototype.
c. Melakukan proses originasi kepada konsep syariah syariah atas suatu produk perbankan konvensional yang terpilih dengan melihat pada nama, tujuan dan manfaat dari produk tersebut.
d. Setelah mendapatkan konsep syariahnya, dilakukan adaptasi berdasarkan regulasi atau ketentuan yang ada, termasuk kelaziman yang berlaku dalam perbankan konvensional pada proses implementasi produk dengan tetap mengacu kepada koridor syariah.

Dari sudut pandang proses originasi dan adaptasi, pola pengembangan produk perbankan syariah dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu adaptif dan originatif. Berdasarkan keumuman proses dalam pembuatan produk perbankan syariah sebagaimana penjelasan diatas, pengembangan produk perbankan syariah secara adaptif didefinisikan sebagai bentuk pengembangan produk yang didasarkan pada ketentuan syariah, namun menjadikan budaya organisasi bank konvensional sebagai acuan kelaziman dalam proses pembuatan dan implementasi produk. Dalam pendekatan adaptif, jika secara syariah suatu proses dalam tahapan transaksi harus dilakukan tetapi bertentangan dengan kelaziman yang ada di bank konvensional, maka proses dalam tahapan tersebut akan disesuaikan dengan standar kelaziman yang ada di bank konvensional sepanjang adaptasi tersebut dinilai tidak bertentangan dengan prinsip akad. Walaupun dengan adanya adaptasi tersebut, proses implementasi produk bank syariah dapat menjadi tidak lazim dalam konteks karakter akad yang digunakan.

Adapun definisi pengembangan produk perbankan syariah secara originatif adalah bentuk pengembangan produk perbankan syariah yang didasarkan pada ketentuan syariah, dengan menjadikan karakter dan maqashid asy-syari’ah dari akad yang digunakan sebagai acuan kelaziman dalam proses atau implementasinya. Oleh sebab itu apabila karakter dan maqashid asy-syari’ah dari akad yang digunakan menuntut adanya suatu proses dalam tahapan transaksi, maka proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan kelaziman yang berlaku pada akad tersebut, meskipun hal itu menjadi tidak lazim dalam konteks perbankan konvensional.

sumber: Materi Webinar Asbisindo ” Pola pengembangan produk perbankan syariah dalam kajian akulturasi budaya”

Hits: 102

2022-03-07
2022-12-18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *