
Kabar baik untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terdaftar sebagai nasabah Bank Mega Syariah! Dalam rangka mendukung perkembangan bisnis dan menjamin kepastian produk halal bagi masyarakat, Bank Mega Syariah (BMS) resmi berkolaborasi dengan LPPH Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) untuk memfasilitasi proses pendaftaran sertifikasi halal.
Melalui kerja sama ini, Anda bisa mendaftarkan produk usaha secara mandiri melalui kanal digital yang disediakan oleh LPPPH EWI. Tak perlu bingung dengan prosesnya, Anda juga akan mendapatkan bimbingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H/PPPH) LPPPH EWI mulai dari tahap awal hingga sertifikat terbit.
Inisiatif ini hadir bertepatan dengan semakin dekatnya batas akhir masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dari pemerintah. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 dan penjelasan BPJPH, pelaku UMK untuk kelompok produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.
Kriteria dan Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal (Self Declare)
Untuk mengajukan sertifikasi halal skema Self Declare dengan pendampingan tim LPPPH EWI, pastikan bisnis dan produk memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala usaha mikro atau kecil.
- Hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp15 miliar.
- Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu lokasi usaha/outlet.
- Bahan-bahan yang digunakan sudah terjamin kehalalannya.
- Proses produksi sederhana dan bebas dari bahan haram maupun fasilitas yang bersinggungan dengannya.
- Jenis produk termasuk dalam daftar kategori yang memenuhi kriteria Self Declare.
- Lolos verifikasi serta validasi oleh Pendamping PPH (P3H) dari LPPPH EWI.
- Melengkapi persyaratan dokumen sesuai aturan BPJPH.
Daftar Kategori Produk & Jenis Usaha yang Eligible
Berikut pilihan kelompok produk makanan, minuman, dan jenis usaha kuliner yang dapat didaftarkan lewat program ini:
| Kategori Usaha | Jenis Produk / Kategori Usaha |
| Makanan | • Olahan buah & sayur• Permen cokelat• Tepung & sereal• Roti & bakeri• Ikan & olahan perikanan• Telur & olahannya• Gula, madu, & pemanis• Garam, rempah, saus, & kecap• Makanan ringan siap santap• Kedai makanan & minuman• Susu & analognya• Lemak, minyak, & emulsi minyak• Es untuk dimakan |
| Minuman | • Aneka minuman ringan• Kopi, teh, & sari kacang• Susu & campuran susu• Minuman tradisional & jamu• Produk jus buah & sayuran• Konsentrat buah & sayuran |
| Warung Makan | • Warteg & Warung Nasi Padang• Warung makan khas Sunda / Gudeg / Timur Tengah• Warung soto ayam/sapi & mie bakso/ayam• Warung pecel lele & sate ayam/kambing• Warung makan nasi/mie goreng & nasi kuning/uduk• Angkringan gerobak & Warmindo (Indomie) |
Langkah Praktis Pendaftaran Sertifikasi Halal
Proses pendaftarannya sangat fleksibel dan bisa Anda akses langsung dari smartphone:
- Akses Link Registrasi: Buka tautan resmi pendaftaran Bank Mega Syariah & LPPPH EWI di Registrasi Sertifikat Halal atau lakukan scan barcode yang tersedia di media informasi Bank Mega Syariah.
- Isi Data Usaha: Masukkan informasi usaha, data bahan, dan rincian produk Anda secara mandiri.
- Pendampingan P3H LPPPH EWI: Tim Pendamping PPH LPPPH EWI akan memverifikasi serta memvalidasi kehalalan bahan dan proses produksi usaha Anda.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah dinyatakan sesuai standar BPJPH, sertifikat halal resmi akan segera diproses dan diterbitkan.
Yuk, segera rapikan legalitas dan kehalalan usaha dari sekarang! Jangan tunggu sampai batas penahapan kewajiban halal pada 17 Oktober 2026 makin dekat. Daftarkan produk Anda hari ini untuk memberikan rasa aman kepada konsumen dan membawa usaha makin sukses berkah bersama Bank Mega Syariah.


Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.