KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH menurut fatwa DSN MUI
Ketentuan Umum Ijab qabul harus dinyatakan dalam dalam akad dengan memperhatikan hal hal berikut : Penawaran dan permintaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan akad Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak Akad dituangkan secara tertulis Pihak yang berakad harus cakap hukum dan memperhatikan hal hal berikut: Kompeten dalam memberikan atauContinue Reading









