- Akad mudharabah merupakan akad transaksi berbasis investasi atau penanaman modal pada satu kegiatan usaha tertentu.
- Bank dan nasabah sepakat untuk melakukan transaksi dengan akad mudharabah.
- Bank sebagai investor atau pemilik modal dana (shahibul maal) menanamkan dana kepada nasabah yang bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam suatu kegiatan usaha/proyek.
- Bank menanamkan dana sebesar 100 persen dari total kegiatan usaha / proyek.
- Pembagian hasil usaha dinyatakan dalam nisbah atau proporsi bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
- Jumlah pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
- Kerugian usaha ditanggung bank, maksimal sebesar pembiayaan yang diberikan.
Hits: 629
2022-01-22