Mekanisme akad pembiayaan mudharabah

  • Akad mudharabah merupakan akad transaksi berbasis investasi atau penanaman modal pada satu kegiatan usaha tertentu.
  • Bank dan nasabah sepakat untuk melakukan transaksi dengan akad mudharabah.
  • Bank sebagai investor atau pemilik modal dana (shahibul maal) menanamkan dana kepada nasabah yang bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam suatu kegiatan usaha/proyek.
  • Bank menanamkan dana sebesar 100 persen dari total kegiatan usaha / proyek.
  • Pembagian hasil usaha dinyatakan dalam nisbah atau proporsi bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
  • Jumlah pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Kerugian usaha ditanggung bank, maksimal sebesar pembiayaan yang diberikan.

Hits: 629

2022-01-22
2022-12-18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *