- Bank dan nasabah menjalin kerja sama pada suatu usaha/proyek di mana bank menyediakan modal/dana, sedangkan nasabah menyediakan keahlian/ketrampilan dan modal untuk mengerjakan proyek tersebut.
- Bank dan nasabah sepakat untuk melakukan transaksi dengan akad musyarakah.
- Bank sebagai investor atau pemilik dana menanamkan dana kepada nasabah yang bertindak sebagai investor sekaligus pengelola dana dalam suatu kegiatan usaha/proyek.
- Bank menanamkan dana sebesat 100 persen dari total kegiatan usaha/proyek.
- Pembagian hasil usaha dinyatakan dalam nisbah atau proporsional bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
- Jumlah pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
- Pembagian hasil usaha dilakukan berdasarkan laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing masing.
Sumber : IBI. 2018. Memahami bisnis bank syariah: Gramedia
Hits: 546
2022-01-21