Bank syariah dan bank konvensional berbeda dalam berbagai aspek. Perbedaan bank syariah dan konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Syariah
- Transaksi-transaksi yang terjadi berdasarkan prinsip syariah dan terdapat akad.
- Jika terdapat sengketa antara bank dan nasabahnya, bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Pengadilan Negeri, atau Pengadilan Agama.
- Menggunakan sistem bagi hasil dan margin.
- Terdapat Dewan Pengawas Syariah pada struktur organisasi bank syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
Bank Konvensional
- Transaksi-transaksi tidak berdasarkan prinsip syariah dan tidak terdapat akad.
- Jika terdapat sengketa antara bank dan nasabahnya hanya dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional dan Pengadilan Negeri.
- Menggunakan sistem bagi hasil dan margin.
- Dalam struktur organisasinay tidak terdapat DPS untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya.
- Objek penyaluran dana dalam bentuk kredit yang diberikan dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur dan debitur.
Sumber : https://katadata.co.id/safrezi/finansial/6216dbc98785c/pengertian-bank-syariah-beserta-ciri-ciri-produk-dan-prinsipnya
Hits: 33
2022-05-20