Pembekalan dan TOT Fasilitator. Kualifikasi 6 Bidang Kepatuhan Sub Bidang Bank Umum, Kualifikasi 7 Bidang Kepatuhan Sub Bidang Pengelolaan Bank Umum, Kualifikasi 7 Bidang Kepatuhan Sub Bidang Pengawasan Bank Umum

Perkembangan teknologi yang pesat dan dinamika global telah menyebabkan peningkatan kompleksitas kegiatan usaha di sektor jasa keuangan yang berdampak pada semakin besarnya tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi. Kompleksitas kegiatan usaha sektor jasa keuangan memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh sektor jasa keuangan sehingga diperlukan upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha sektor jasa keuangan.


Mitigasi risiko kegiatan usaha sektor jasa keu angan diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex ante) maupun uratif (ex post). Penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) dinilai penting sebagai bagian dari upaya preventif dalam memastikan bahwa sektor jasa keuangan dapat menjalan kan kegiatan usahanya dengan baik dan mampu menjaga kepercayaan pasar. Upaya yang bersifat preventif (ex ante) dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah di sektor jasa keuangan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha sekto r jasa keuangan, yang harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri jasa keuangan agar dapat mendukung terciptanya iklim industri yang ideal di industri jasa keuangan.


Menanggapi urgensi tersebut, maka Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Keputusan No.143 tahun 2022 telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, Go longan Pokok Asuransi, Penjaminan, Reasuransi, dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib, Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan , dan Dana Pensiun Bidang Kepatuhan Hal tersebut juga diikuti dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 2/D.01/2023 tentang Kerangka Kualifikasi Nas ional Indonesia bidang Kepatuhan Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Asbsindo yang merupakan Perkumpulan Bank Syariah Indonesia telah menerbitkan SK No. 003 SK/ AI/XII/2025 yang merupakan penyempurnaan dari SK 003 SK/AI/VII/2023 sebagai dasar pembentukan Tim Penyusun Materi APU PPT dan
Kepatuhan. Saat ini Modul Sertifikasi Level 5, 6 dan 7 untuk Bidang Kepatuhan beserta materi ajarnya sudah melalui proses verifika si sehingga sudah selesai keseluruhannya.

2026-05-24

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.