
Bandung, 21 September 2026 – bank bjb syariah menerima penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Republik Indonesia berupa aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Ciateul, Kota Bandung, senilai Rp25,9 miliar. Aset tersebut diserahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum dan diperhitungkan sebagai pengurangan kewajiban uang pengganti.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Barang Rampasan Negara yang dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada bank bjb syariah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Efendi, Koordinator Jaksa Agung Muda pada Kejaksaan Agung Dr. Agustinus Herimulyanto, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Dr. Abun Hasbulloh Syambas beserta jajaran Kejaksaan.
Aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara melalui mekanisme pemulihan aset. Perkara sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sementara pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan dukungan fungsi pemulihan aset Kejaksaan hingga aset dapat diserahkan kepada bank bjb syariah.
Direktur Utama bank bjb syariah, Arief Setyahadi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin hingga proses penyerahan aset tersebut dapat terlaksana. Dalam rangkaian penyelesaian tersebut, bank bjb syariah secara aktif melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sebelumnya, sejumlah aset terkait juga telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme lelang sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban dan pemulihan aset.
Aset yang diterima memiliki nilai strategis bagi bank bjb syariah dan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan struktur aset serta mendukung pertumbuhan bank secara berkelanjutan.
Penyerahan aset ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelesaian kewajiban sekaligus mencerminkan koordinasi antara bank bjb syariah dengan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan putusan hukum dan pemulihan aset. Ke depan, bank bjb syariah akan mengoptimalkan pengelolaan aset tersebut dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, tata kelola, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: https://www.bjbsyariah.co.id/read/bank-bjb-syariah-terima-aset-senilai-rp25-9-miliar-dari-kejaksaan

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.