Perjanjian transaksi jual beli
Yaitu fasilitas pembiayaan yang berdasarkan perjanjian atau akad jual beli antara bank dan nasabah. Pembiayaan dengan akad ini meliputi pembiayaan murabahah, istishna, dan salam.
Perjanjian transaksi penanaman modal
Yaitu fasilitas pembiayaan yang berlandaskan perjanjian atau akad penanaman modal bank kepada nasabah dengan nisbah bagi hasil bersama. Pembiayaan dengan akad ini meliputi pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
Perjanjian transaksi sewa menyewa dan sewa beli
Yaitu fasilitas pembiayaan yang berlandaskan perjanjian atau akad sewa menyewa atau sewa beli antara bank dengan nasabah. Pembiayaan dengan akad ini meliputi pembiayaan ijarah (sewa menyewa) dan ijarah muntahiya bittamlik (sewa beli).
Perjanjian transaksi pinjam meminjam
Yaitu fasilitas pembiayaan yang berlandaskan perjanjian atau akad pijam meminjam antara bank dengan nasabah. Pembiayaan dengan akad ini disebut qard.
Sumber : IBI. 2018. Memahami bisnis bank syariah: Gramedia
Hits: 42