Jenis pembiayaan di bank syariah berdasarkan metode pembiayaan

Pembiayaan Bilateral

Yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah oleh hanya satu bank.

Pembiayaan Sindikasi

Yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha tertentu. Pembiayaan sindikasi diberikan dengan syarat syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama, dan diadministrasikan oleh agen yang sama.

Ciri pembiayaan sindikasi

  • Jumlah pembiayaan biasanya meliputi jumlah yang besar
  • Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang
  • Tanggung jawab peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng. Masing masing peserta sindikasi bertanggung jawab hanya untuk bagian jumlah pembiayaan yang menjadi komitmennya
  • Salah satu bank sindikasi ditunjuk sebagai agen yang mengadministrasikan pembiayaan sindikasi

Sumber : IBI. 2018. Memahami bisnis bank syariah: Gramedia

Hits: 160

2022-01-12
2022-12-18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *