Pembiayaan Bilateral
Yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah oleh hanya satu bank.
Pembiayaan Sindikasi
Yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha tertentu. Pembiayaan sindikasi diberikan dengan syarat syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama, dan diadministrasikan oleh agen yang sama.
Ciri pembiayaan sindikasi
- Jumlah pembiayaan biasanya meliputi jumlah yang besar
- Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang
- Tanggung jawab peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng. Masing masing peserta sindikasi bertanggung jawab hanya untuk bagian jumlah pembiayaan yang menjadi komitmennya
- Salah satu bank sindikasi ditunjuk sebagai agen yang mengadministrasikan pembiayaan sindikasi
Sumber : IBI. 2018. Memahami bisnis bank syariah: Gramedia
Hits: 160
2022-01-12