JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menandatangani Perjanjian Penerbitan dan penunjukan sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah senilai Rp 435 miliar dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebagai Penerbit dan PT PNM Investment Management selaku Manager Investasi.
Direktur Finance Strategy & Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho menyampaikan, pasca memperoleh surat izin sebagai Wali Amanat dari OJK pada awal Maret 2019 lalu, Mandiri Syariah menjadi bank umum syariah buku 3 pertama yang menyediakan layanan Wali Amanat sesuai tata kelola syariah.
Wali Amanat merupakan layanan jasa yang diberikan Mandiri Syariah untuk mewakili Pemegang Sukuk dalam melakukan pemantauan pemenuhan hak dan kewajiban Penerbit berdasarkan Perjanjian Penerbitan Sukuk.
“Alhamdullilah, izin ini menjadi berkah sekaligus akses bagi kami untuk menjalankan komitmen dalam mendukung perkembangan keuangan syariah di Indonesia khususnya Pasar Modal Syariah melalui penyediaan layanan Wali Amanat bagi penerbitan Sukuk,” kata Ade Cahyo dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Sri Mulyani: Indonesia Punya Potensi Besar Dalam Perekonomian Syariah
Ade menuturkan, pihaknya bersyurkur kerja sama ini bisa terjalin dan terealisasi. Penenekanan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Finance Strategy & Treasury Mandiri Syariah, Direktur Keuangan PT PNM (Persero) Tjatur H.Priyono, dan Direktur Utama PT PNM Investment Management Bambang Siswaji di Jakarta, Juma (20/9/2019).
“Kami juga bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan PNM. Alhamdullilah, ini adalah penunjukan kedua setelah sebelumnya kami menjadi Agen Pemantau pada penerbitan sukuk Mudharabah senilai Rp300 miliar yang bagi hasil pertamanya jatuh tempo pada bulan September ini,” tuturnya.
“Semoga layanan Wali Amanat ini, menjadi kontribusi kami dalam mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia, khususnya Pasar Modal Syariah,” tambah Ade.
Sementara itu, Direktur Utama PT PNM (Persero) Arief Mulyadi menyampaikan, tujuan penggunaan dana penerbitan Sukuk adalah untuk tambahan modal kerja pembiayaan murabhahah melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) PNM di seluruh Indonesia.
Sumber: Kompas.com
Hits: 13