Pembiayaan dengan akad salam adalah pembiayaan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan barang/komoditas dengan pembayaran dan penyerahan sesuai kesepakatan yaitu pembayaran di awal dan penyerahan beberapa waktu kemudian.
Pembiayaan akad salam banyak terjadi pada komoditas hasil bumi/pertanian.
Nasabah mengajukan permohonan kepada bank syariah untuk membeli barang.
Bank syariah dan nasabah bersepakat melakukan transaksi dengan akad salam.
Bank syariah membeli barang dari penjual/supplier sesuai yang diminta nasabah.
Penjual/Supplier mengirimkan barang kepada nasabah atas perintah dari bank syariah.
nasabah melakukan pembayaran sebesar pokok dan margin kepada bank syariah dengan mengangsur.
Hits: 1006