Pengertian tabungan syariah

Pengertian Tabungan Syariah adalah jenis tabungan atau simpanan yang dijalankan berdasarkan Akad Syariah dalam hukum Islam. Jenis tabungan ini disebut syariah karena seluruh transaksi dan akadnya menggunakan dasar aturan Islam.

Jenis akad syariah yang digunakan antara lain akad wadiah, mudharabah, dan akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga tabungan ini tidak mengenal adanya bunga tabungan, tetapi digantikan oleh sistem bagi hasil atau nisbah.

Nisbah adalah prinsip bagi hasil dalam simpanan syariah dimana pihak bank akan mengelola dana yang terhimpun dari nasabah secara merata. Dan keuntungan dari hasil pengelolaan dana bank akan dikembalikan kepada nasabah.

Pembagian keuntungan dilakukan secara nisbah (bagi hasil) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal. Walaupun bagi hasil, pembagian keuntungan tetap tergantung pada jumlah dan lamanya uang yang diendapkan.

Tujuan diselenggarakan tabungan bersifat syariah selain untuk mengikuti aturan agama Islam, prinsip bagi hasil dalam akad syariah akan saling menguntungkan pihak bank dan nasabah.

Perhitungan bagi hasil akan dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh bank. Oleh karena itu jika pendapatan bank semakin tinggi maka hasil nisbah yang diterima nasabah juga akan semakin besar.

Namun konsekuensinya, saat pendapatan dari hasil nisbah menurun maka keuntungan yang diterima nasabah juga ikut menurun. Hal ini tentu berbeda dengan sistem bunga bank konvensional skala naik turunnya ditentukan oleh kondisi pasar dan bank.

Hits: 180

2022-01-26
2022-12-18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *