JAKARTA – Indonesia telah memasukkan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam dokumen pembangunan nasional melalui regulasi yang mengatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Sutan Emir Hidayat, dalam Symposium Menara Syariah & Universiti Islam Sultan Sharif Ali bertema Sustainability Artificial Intelligence & Maqasid Al-Shariah in Finance: Reactive or Proactive di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK) 2, Banten, Rabu (1/7).
“Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah telah dimasukkan ke dalam rencana pembangunan nasional jangka panjang dan menengah. Ini sudah dikunci oleh hukum melalui UU No. 59 Tahun 2024 (RPJPN) dan Perpres No. 12 Tahun 2025 (RPJMN). Jadi siapapun yang hidup di Indonesia, dia tidak bisa lagi mengabaikan ekonomi dan keuangan syariah. Already locked by law,” kata Emir.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Di sisi lain, perkembangan teknologi keuangan dan investasi berkelanjutan juga memerlukan tata kelola yang memadai.
AI Perlu Tata Kelola yang Memadai
Sutan Emir menilai perkembangan teknologi, khususnya Artificial Intelligence (AI) di sektor keuangan, berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan tata kelolanya.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan berbagai persoalan dalam implementasi keuangan syariah.
“Inovasi bergerak jauh lebih cepat daripada tata kelola. Kita melihat sekarang banyak kasus muncul, termasuk di sektor syariah. Kalau sudah terlalu banyak kasus, itu tidak syariah lagi jadinya. Jadinya ‘Syar-iyah’ (plesetan). Batas pembedanya sangat tipis,” ujarnya.
Ia mengatakan pendekatan tata kelola perlu bergeser dari yang bersifat reaktif menjadi lebih proaktif dengan berlandaskan Maqasid Shariah.
Menurutnya, aspek etika, transparansi, dan perlindungan publik perlu diterapkan sejak tahap perancangan teknologi AI.
Dalam kesempatan yang sama, Sutan Emir juga membahas hubungan antara keuangan berkelanjutan syariah dan konsep Environmental, Social, and Governance (ESG).
Menurutnya, keuangan berkelanjutan syariah memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan penerapan ESG yang hanya disesuaikan dengan prinsip kepatuhan syariah.
“Keuangan konvensional hanya mengelola risiko keberlanjutan dan mengubah cara keuangan beroperasi. Sementara syariah mengubah alasan mengapa keuangan itu harus ada sejak awal untuk menciptakan kemaslahatan yang tulus,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa ESG konvensional berfokus pada penciptaan nilai bagi para pemangku kepentingan (stakeholder value), sedangkan keuangan syariah mengutamakan maslahah atau kemaslahatan publik serta akuntabilitas spiritual.
Selain itu, menurutnya, jika pendekatan konvensional menitikberatkan pada ketahanan bisnis jangka panjang (long-term resilience), maka keuangan syariah juga menekankan keadilan lintas generasi.
Pangsa Pasar Ekosistem Syariah
Sutan Emir mengatakan pangsa pasar keuangan syariah tidak hanya dapat diukur dari perbankan syariah yang saat ini berada di kisaran 7,5%.
Menurutnya, perhitungan perlu mencakup seluruh ekosistem keuangan syariah.
“Jangan hanya melihat pasar perbankan syariah yang 7,5% itu. Mengapa? Karena mayoritas masyarakat Indonesia itu sebenarnya masih unbankable (belum tersentuh bank). Jika kita menghitung seluruh ekosistem keuangan syariah, termasuk sektor non-bank yang diawasi OJK, lembaga filantropi (zakat/wakaf), hingga ribuan koperasi syariah di daerah, pangsa pasar riil kita sebenarnya berada di angka sekitar 26%,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah harmonisasi pelaporan data keuangan syariah.
Sebagai contoh, Kementerian Koperasi mencatat terdapat sekitar 5.000 koperasi syariah, sementara data di daerah menunjukkan jumlah yang berpotensi lebih besar namun belum seluruhnya terdokumentasi secara terintegrasi.
Menutup paparan pada hari ini, Emir menyampaikan empat langkah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu harmonisasi regulasi nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui perguruan tinggi, optimalisasi produk keuangan hijau seperti Sovereign Green Sukuk dan Cash Waqf Linked Sukuk, serta penguatan kemitraan internasional.
“Dan artificial intelligence untuk membentuk masa depan keuangan. Keberlanjutan membentuk masa depan pembangunan. Dan Maqasid Shariah membentuk masa depan dunia,” tutup Emir. (DK)
Sumber: www.idnfinancials.com


Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.