KETENTUAN JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF) menurut Fatwa DSN MUI
Ketentuan Umum Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga (simpanan) Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) Jika berlainan jenis harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai Jenis jenis transaksiContinue Reading










