Konsep dan produk Mudharabah menurut fatwa DSN MUI
Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Bank sebagai pengelola dana dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk ber-mudharabah dengan pihak lain. Modal harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan piutang.Continue Reading










