Denda keterlambatan pada bank syariah
Menurut fikih, bank syariah boleh mengenakan sanksi keterlambatan berupa nominal uang tertentu kepada nasabah yang mampu tetapi menunda pembayaran berdasarkan hadis Rasulullah Saw: “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR Nasa’i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad). Selain itu, Rasulullah SAW bersabda,Continue Reading










